DIFINISI FIQH

Secara bahasa, fikih berarti paham, dalam arti pengertian atau pemahaman yang mendalam yang menghendaki pengerahan potensi akal. Para ulama usul fikih mendefinisikan fikih sebagai mengetahui hukum-hukum Islam (syarak) yang bersifat amali (amalan) melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Adapun para ulama fikih mendefinisikan fikih sebagai sekumpulan hukum amaliah (yang sifatnya akan diamalkan) yang disyariatkan dalam Islam.

Pengertian fikih secara bahasa, yang berarti paham, antara lain dapat dilihat pada surah Hud ayat 91 yang artinya: "Mereka berkata: Hai Syu'aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu..." dan surah al-An'am ayat 65 yang artinya: "...Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami." Dalam pengertian istilah syar'i (yang berdasarkan syarak), kedua makna di atas dikandung oleh istilah tersebut.

Dari definisi para ulama usul fikih terlihat bahwa fikih itu sendiri berarti melakukan ijtihad, karena hukum-hukum tersebut di-istinbat-kan dari dalil-dalilnya yang terperinci dan khusus, baik me­lalui nas atau melalui dalalah (indikasi) nas. Semua hal itu tidak dapat dilakukan kecuali melalui ijtihad. Dari definisi para ulama fikih terlihat bahwa fikih merupakan syarak itu sendiri, baik hukum itu qat'i (jelas, pasti) atau zanni (masih bersifat dugaan, belum pasti), dan memelihara hu­kum furuk (hukum tentang kewajiban agama yang tidak pokok) itu sendiri secara keseluruhan atau sebagian.

Dengan demikian, pada definisi pertama ter­lihat bahwa seorang fakih (ahli fikih) bersifat aktif dalam memperoleh hukum-hukum itu sendiri, sedangkan dalam definisi kedua seorang fakih hanya memelihara atau menghafal hukum-hukum dari peristiwa-peristiwa yang ada.

3/03/2009

PEMBAGIAN HUKUM FIQH

Para ulama telah membagi hukum-hukum fikih tersebut sebagai berikut.

1. Hukum yang berkaitan dengan
ibadah kepada Allah SWT, seperti salat, puasa dan haji; dinamakan dengan ibadah.
2. Hukum yang ber­kaitan dengan permasalahan keluarga, seperti
nikah, talak, masalah keturunan, dan nafkah; dise­but ahwal asy-syakhsiyyah.
3. Hukum yang ber­kaitan dengan hubungan antara sesama manusia dalam rangka memenuhi keperluan masing-masing yang berkaitan dengan masalah harta dan hak-hak; disebut muamalah.
4. Hukum yang berkaitan dengan perbuatan atau tindak pidana; disebut jinayah atau 'uqubah.
5. Hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa antara sesama ma­nusia, dinamakan ahkam al-qada'.
6. Hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dan warganya; disebut al-ahkam as-sultaniyyah atau siyasah asy-syar'iyyah. .
7. Hukum yang mengatur hubung­an antarnegara dalam keadaan perang dan damai; disebut siyar atau al-huquq ad-dawliyyah.
8. Hu­kum yang berkaitan dengan
akhlak, baik dan buruk; disebut dengan adab.

Keseluruhan hukum yang disebutkan di atas tidak hanya mengandung makna keduniaan, tetapi juga mengandung makna keakhiratan. Artinya, nilai dari suatu hukum tidak hanya terkait dengan hukum di dunia ini, tetapi juga hukum ukhrawi, karena Islam tidak memisahkan antara dunia dan akhirat, walaupun keduanya bisa dibedakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar