DIFINISI FIQH

Secara bahasa, fikih berarti paham, dalam arti pengertian atau pemahaman yang mendalam yang menghendaki pengerahan potensi akal. Para ulama usul fikih mendefinisikan fikih sebagai mengetahui hukum-hukum Islam (syarak) yang bersifat amali (amalan) melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Adapun para ulama fikih mendefinisikan fikih sebagai sekumpulan hukum amaliah (yang sifatnya akan diamalkan) yang disyariatkan dalam Islam.

Pengertian fikih secara bahasa, yang berarti paham, antara lain dapat dilihat pada surah Hud ayat 91 yang artinya: "Mereka berkata: Hai Syu'aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu..." dan surah al-An'am ayat 65 yang artinya: "...Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami." Dalam pengertian istilah syar'i (yang berdasarkan syarak), kedua makna di atas dikandung oleh istilah tersebut.

Dari definisi para ulama usul fikih terlihat bahwa fikih itu sendiri berarti melakukan ijtihad, karena hukum-hukum tersebut di-istinbat-kan dari dalil-dalilnya yang terperinci dan khusus, baik me­lalui nas atau melalui dalalah (indikasi) nas. Semua hal itu tidak dapat dilakukan kecuali melalui ijtihad. Dari definisi para ulama fikih terlihat bahwa fikih merupakan syarak itu sendiri, baik hukum itu qat'i (jelas, pasti) atau zanni (masih bersifat dugaan, belum pasti), dan memelihara hu­kum furuk (hukum tentang kewajiban agama yang tidak pokok) itu sendiri secara keseluruhan atau sebagian.

Dengan demikian, pada definisi pertama ter­lihat bahwa seorang fakih (ahli fikih) bersifat aktif dalam memperoleh hukum-hukum itu sendiri, sedangkan dalam definisi kedua seorang fakih hanya memelihara atau menghafal hukum-hukum dari peristiwa-peristiwa yang ada.

3/03/2009

OBYEK PEMBAHASAN ILMU FIQIH

Bidang bahasan ilmu fikih adalah setiap perbuatan Mukalaf (orang dewasa yang wajib menjalankan hukum agama), yang terhadap perbuatannya itu ditentukan hukum apa yang harus dikenakan. Misalnya, jualbeli yang dilakukannya, salat, puasa, dan pencurian yang dilakukannya. Jika jual-beli, salat, dan puasa yang dikerjakannya memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan Islam, maka pekerjaannya tersebut dikatakan sah. Sementara pencurian yang berlawanan dengan kebutuhan syarak dihukumkan haram dan wajib dikenakan hukuman pencurian. Dengan mengerjakan salat dan puasa berarti ia telah meme­nuhi kewajiban syarak. Dengan demikian, setiap perbuatan mukalaf yang merupakan objek fikih mempunyai nilai hukum.

Nilai dari tindakan hukum seorang mukalaf ter­sebut bisa bersifat wajib, sunah, boleh atau mubah, makruh, dan haram, yang semuanya ini dinamakan hukum taklifi (bersifat perintah, anjuran, dan larangan yang wajib bagi setiap mukalaf) dan bisa juga dengan nilai sah, batal, dan fasid (rusak), yang dikenal dengan nama hukum wad'i (khitab/perkataan Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu [hukum]).

Dari definisi juga dapat disimpulkan bahwa objek bahasan fikih tersebut menyangkut hukum-hukum amaliah, tidak termasuk bidang akidah den­gan segala cabang-cabangnya karena hal tersebut termasuk bidang bahasan ilmu lain. Fikih dimaksudkan agar syarak tersebut dapat diterapkan ke­pada para mukalaf, baik terhadap perbuatan maupun terhadap perkataan mereka. Fikih merupakan rujukan bagi para kadi, mufti (pemberi fatwa), dan para mukalaf untuk mengetahui hukum-hukum syar'i dari perkataan dan perbuatan yang me­reka lakukan, sehingga para mukalaf mengetahui apa saja yang wajib baginya dan yang haram dikerjakannya.

1 komentar: